Pramono Sebut Gubernur Jakarta Berhak Memiliki Staf Khusus
Kamis, 20 Februari 2025 – 20:45 WIB Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Gubernur Jakarta diperbolehkan untuk memiliki staf khusus. Baca Juga : Syarat Melamar jadi Petugas PPSU di Jakarta Cukup Ijazah SD, Gubernur Pramono Akan Ubah Pergubnya Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 adalah undang-undang … Baca Selengkapnya