Kebijakan PPN baru melindungi industri, menjaga daya beli: Kadin
Jakarta (ANTARA) – Keputusan pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada barang mewah dan jasa bisa membantu menjaga daya saing pelaku industri dalam negeri, demikian diungkapkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Keputusan ini, yang diumumkan pada 31 Desember 2024, mengakomodasi penolakan publik terhadap rencana awal untuk meningkatkan tarif … Baca Selengkapnya