Mencegah Phishing dan Penipuan melalui Penggunaan e-SIM
Jumat, 11 April 2025 – 20:34 WIB Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 tahun 2025 yang berkaitan dengan SIM digital atau Embedded Subscriber Identity Model (e-SIM). Baca Juga : IDCI Paparkan Solusi Jangka Panjang Relaksasi Aturan TKDN di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Menteri Komunikasi dan Digital … Baca Selengkapnya