Rencana Pajak Air Permukaan untuk Kelapa Sawit Dinilai Melanggar Hukum
Rencana beberapa pemerintah daerah untuk menerapkan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan mendapat kritik tajam dari para ahli hukum. Kebijakan ini dinilai tidak punya dasar hukum dan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah No … Baca Selengkapnya