Malaysia WN Harus Dihukum Penjara Selama 10 Bulan
Menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang terdakwa berkewarganegaraan Malaysia di Pengadilan Negeri Semarang, kasus ini menuai perhatian publik. Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan, serta denda sebesar Rp 15 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dihukum dengan … Baca Selengkapnya