Ibu Divonis Bersalah atas Pembunuhan Kedua Anaknya
Seorang perempuan di Selandia Baru telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan kedua anaknya dan menyembunyikan jenazah mereka di dalam koper, dalam kasus yang menggegerkan negara tersebut. Hakyung Lee, 44 tahun, divonis atas dakwaan pembunuhan di Pengadilan Tinggi Auckland pada Selasa, setelah persidangan yang berlangsung sekitar dua minggu. Terdakwa sebelumnya menyangkal semua tuduhan. Pengacara Lee membela dengan … Baca Selengkapnya