Pria Hong Kong dipenjara karena kaos ‘pembangkang’
Seorang pria asal Hong Kong telah dihukum selama 14 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas makar karena mengenakan kaos dengan slogan protes di atasnya. Hukuman penjara ini adalah yang pertama kali diberikan oleh pengadilan kota di bawah undang-undang keamanan nasional lokal yang baru yang disahkan pada bulan Maret. Undang-undang itu, juga disebut Artikel 23, memperluas … Baca Selengkapnya