Transfer Data Indonesia ke AS Harus Patuh UU PDP: Anggota DPR
Jakarta (ANTARA) – Setiap perjanjian dagang yang melibatkan transfer data antara Indonesia dan AS harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, kata seorang anggota DPR. "Mekanisme transfer data wajib mengikuti UU PDP yang sudah ada, seperti diatur dalam Pasal 56," ujar Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR, dalam pernyataan pada Jumat. Pasal 56 … Baca Selengkapnya