Pemerintah Mulai Mengejar Pajak Aset Kripto Mulai 1 Januari 2026
Kamis, 1 Januari 2026 – 18:11 WIB Jakarta, VIVA – Mulai hari ini, Kamis 1 Januari 2026, masyarakat atau investor yang beli aset kripto harus membagikan rincian akun mereka atau bakal kena sanksi. Baca Juga: Ekonomi 9 Bulan Pertama Jelek, Purbaya Akui Target Penerimaan Pajak 2025 Meleset Kebijakan ini diambil otoritas pajak buat memastikan investor … Baca Selengkapnya