Perlu Dilakukan Penyelidikan oleh Polisi
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, menurut Jimly, Kepolisian juga tugasnya … Baca Selengkapnya