Pemerintah Kota Depok Melarang Pegawai Negeri Sipil Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas
Senin, 08 April 2024 – 12:45 WIB Ilustrasi kendaraan dinas. (Foto: Antara/HO-Diskominfotik Riau) jabar.jpnn.com, DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024, yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat … Baca Selengkapnya