Jessica Wongso, terpidana pembunuhan kopi es, dibebaskan dengan syarat menjalani masa percobaan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pada hari Minggu bahwa Jessica Kumala Wongso, yang divonis dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan dengan syarat. \”Tahanan bernama Jessica Kumala Wongso menerima PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024,\” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam … Baca Selengkapnya