KPU Memastikan Patuh terhadap Putusan MK yang Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Anggota KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa pihaknya akan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Menurutnya, keputusan MK tersebut mengikat semua pihak, termasuk KPU RI. Idham menyatakan, “Kami siap menerima berapa pun pasangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final.” Dia … Baca Selengkapnya