Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas parlemen akan direvisi untuk pemilu mendatang

Translation: MK memutuskan ambang batas parlemen akan direvisi untuk pemilu mendatang

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sebagian mengabulkan permohonan Perludem untuk uji materi ambang batas parlemen empat persen dari suara sah nasional untuk menentukan kursi partai politik, yang diperoleh dalam pemilihan parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan bahwa Pasal 414 (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur … Baca Selengkapnya