29 Kapal Pesiar Disegel Bea Cukai Jakarta karena Melanggar Aturan
Minggu, 12 April 2026 – 01:46 WIB Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan. Penyegelan dilakukan saat petugas patroli high valued goods (HVG) memeriksa 112 unit kapal yacht, terdiri dari 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera … Baca Selengkapnya