Mantan Presiden Korea Selatan Bersalah Menyalahgunakan Kekuasaan untuk Upaya Hukum Darurat
Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, penghambatan proses peradilan, dan pemalsuan dokumen terkait upayanya yang gagal menerapkan hukum darurat militer pada 2024. Jaksa telah menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk serangkaian dakwaan ini. Putusan hukuman akan dijatuhkan pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian. Ini merupakan putusan pertama … Baca Selengkapnya