Akan Ditetapkan Tarif Maksimum dan Minimum untuk Sopir Kendaraan Logistik
Kamis, 3 Juli 2025 – 00:14 WIB Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) mengungkapkan bakal ada aturan baru tentang tarif batas atas dan bawah untuk sopir logistik. Aturan ini bertujuan menciptakan zero over dimension over load (ODOL). Baca Juga: Airlangga Targetkan RI Tidak Kena Tarif Resiprokal AS Hermin Esti … Baca Selengkapnya