Larangan Trump Bakar Bendera AS, Langgar Jaminan Konstitusi
Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa membakar bendera merupakan ekspresi yang dilindungi di bawah Amendemen Pertama Konstitusi. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang menghukum pelaku pembakaran bendera negara dengan hukuman penjara satu tahun, meskipun terdapat putusan pengadilan yang telah lama menetapkan bahwa membakar bendera dilindungi oleh Amendemen Pertama Konstitusi. Perintah yang … Baca Selengkapnya