Pemerintah Tegaskan Aturan Kepatuhan Perekrutan Tenaga Kerja Asing
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk benar-benar mematuhi peraturan dan prosedur pemerintah mengenai penggunaan pekerja ekspatriat. Kepala Biro Humas kementerian, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan pada Senin bahwa memperoleh persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum warga … Baca Selengkapnya