Kepala daerah yang bertindak harus mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan: menteri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah pelaksana harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. “Ia mengatakan bahwa kepala daerah pelaksana harus mengundurkan diri lima bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan,” ujarnya … Baca Selengkapnya