29 Kapal Pesiar Berbendera Asing Ditahan, Bea Cukai: Melanggar Aturan Kepabeanan dan Pajak
Direktorat Bea dan Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap 29 kapal pesiar atau yacht yang berbendera asing. Tindakan ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut terbukti melanggar peraturan kepabeanan dan perpajakan. Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan … Baca Selengkapnya