Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Dipertahankan
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta masih mempertahankan insentif pajak untuk kendaraan listrik, yaitu pembebasan PKB dan BBNKB. Selain itu, kendaraan listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov Jakarta juga konsisten mendorogn pengguna kendaraan ramah lingkungan dan … Baca Selengkapnya