Indonesia Perluas Kuota Haji untuk Kurangi Masa Tunggu Jadi 26–27 Tahun
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa perhitungan kuota haji untuk setiap provinsi akan kembali mengikuti ketentuan undang-undang. Kebijakan ini bertujuan memastikan rata-rata masa tunggu haji nasional merata, yaitu sekitar 26 hingga 27 tahun. Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa selama ini alokasi kuota antarprovinsi dinilai tidak konsisten dengan peraturan yang ada. Badan Pemeriksa … Baca Selengkapnya