Polisi Aktif Diizinkan Memegang Jabatan di Luar Institusi, Namun…
Minggu, 16 November 2025 – 15:30 WIB Jakarta, VIVA – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) memberikan koreksi terhadap banyaknya pemberitaan yang menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 sebagai larangan total bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya. Baca Juga : Bukan Melarang, Prof Juanda Bongkar Arti Sebenarnya Putusan MK Soal Polisi … Baca Selengkapnya