Judul dalam Bahasa Indonesia: Pengadilan Tertinggi Hidupkan Kembali Gugatan Korban AS terhadap Otoritas Palestina | Berita Konflik Israel-Palestina (Catatan: Format disesuaikan untuk kejelasan visual tanpa tambahan teks lain.)
Mahkamah Agung Hidupkan Kembali Gugatan Lama Terhadap Otoritas Palestina oleh Warga AS yang Tewas atau Luka dalam Serangan di Israel dan Tepi Barat yang Diduduki Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan undang-undang yang disahkan Kongres untuk memfasilitasi gugatan terhadap otoritas Palestina oleh warga AS yang tewas atau terluka dalam serangan di luar negeri, sementara para penggugat … Baca Selengkapnya