Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun dalam Perkara CPO
loading… Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Foto/SindoNews JAKARTA – Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Wahyu juga didenda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap. Suap ini terkait pemberian vonis … Baca Selengkapnya