Mahkamah Agung Nyatakan Sebagian Besar Tarif Donald Trump Ilegal
Mahkamah Agung AS pada Jumat lalu membatalkan sebagian besar tarif Presiden Donald Trump, yang dapat mengakibatkan pengembalian dana tarif lebih dari $175 miliar bagi perusahaan-perusahaan Amerika. Dalam keputusan 6-3, para hakim menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA)—undang-undang yang digunakan pemerintahan Trump untuk membenarkan banyak tarif globalnya yang luas—tidak memberikan kewenangan perpajakan kepada presiden, … Baca Selengkapnya