Judul yang Diperbarui dalam Bahasa Indonesia: "Gugatan PKPU Hanya Dapat Diajukan Jika Utang Mencapai 75% dari Total Aset" (Penulisan dirapikan untuk tampilan visual yang lebih baik.)
loading… Gugatan PKPU yg pernah diajukan oleh perusahaan pembiyaan digital jadi sorotan. FOTO/dok.SindoNews JAKARTA – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yg diajukan oleh perusahaan pembiayaan digital, PT Creative Mobile Adventure (CMA), terhadap emiten pangan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), menarik perhatian banyak pihak. Gugatan ini dianggap terlalu cepat dan bisa bikin preseden hukum … Baca Selengkapnya