Pemerintah Mengubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Detailnya
Rabu, 23 Oktober 2024 – 20:24 WIB Jakarta, VIVA – Pemerintah mengubah tarif dari pembuatan paspor. Perubahan tarif itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baca Juga : Hari Ketiga Pensiun, Jokowi Dikunjungi Menteri dari … Baca Selengkapnya