TNI Bukan untuk Disewa bagi Tindakan Melanggar Hukum
JAKARTA – Penetapan dua oknum prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP telah menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi TNI. Masyarakat menjadi beranggapan bahwa prajurit bisa saja dibayar untuk melakukan tindakan kriminal. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tindakan buruk kedua tersangka … Baca Selengkapnya