Judul MK: Aturan Penghasilan Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat, Perlu UU Baru
loading… MK nyatakan UU No. 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantan Anggotanya aalah inkonstitusional bersyarat. Foto: Dok Sindonews JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa UU No. 12 Tahun 1980 soal Hak Keuangan/Administratif untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantannya aalah tidak konstitusional … Baca Selengkapnya