Pemberian Hukuman 5 Tahun Tambahan Bagi Pelaku Konspirasi Bom Bali di Guantánamo Bay
Sebuah juri militer di Guantánamo Bay menghukum dua narapidana dengan hukuman 23 tahun penahanan pada Jumat lalu atas konspirasi dalam serangan bom teroris tahun 2002 yang menewaskan 202 orang di Bali, Indonesia. Namun, para pria tersebut dapat bebas pada tahun 2029 berkat kesepakatan rahasia dan pengurangan hukuman. Mohammed Farik Bin Amin dan Mohammed Nazir Bin … Baca Selengkapnya