Regulasi Baru BGN Atur Sisa Makanan dalam Program Hidangan Gratis
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/2026 yang menetapkan standar baru untuk penanganan sisa makanan, limbah, dan air limbah domestik dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Aturan ini berlaku untuk semua Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam skema tersebut. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan peraturan ini … Baca Selengkapnya