Ayah Korban Mengucapkan Kalimat Ini Setelah Pembunuh Mahasiswi Diadili dan Dihukum 20 Tahun Penjara.
Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024). ANTARA/HO-Edi jpnn.com, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa … Baca Selengkapnya