Tersangka Penipuan Rp1,8 Miliar Cuma Dihukum 6 Bulan Penjara, Pakar: Pengkhianatan Terhadap Keadilan (Format visual yang lebih menarik dengan spasi dan penekanan pada poin kunci) Judul: Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar, Vonis 6 Bulan: Pakar Nilai Menginjak Rasa Keadilan Alternatif: Vonis Ringan untuk Penipuan Rp1,8 Miliar: Dicap Sebagai Penghinaan Hukum oleh Ahli (Tipografi sederhana dengan prioritas pada informasi utama)

loading…

Rickie Ferdinansyah, terdakwa kasus penipuan Rp1,8 miliar cuma dituntut 6 bulan penjara sama jaksa di PN Cikarang. Foto/SindoNews

BEKASI – Rickie Ferdinansyah, tersangka kasus penipuan Rp1,8 miliar cuma dapet tuntutan 6 bulan penjara dari jaksa di PN Cikarang. Tuntutan ini bikin banyak ahli hukum protes keras.

Para ahli bilang hukuman 6 bulan terlalu ringan dan gak adil, apalagi buat korban. Ini juga bisa bikin hukum jadi lemah dan malah mempermudah para penipu.

Rickie Ferdinansyah ngaku sebagai pengacara tapi ternyata dia dituntut di PN Cikarang dengan perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr karena nipu korban bernama Luky Hermawan. Dia bohong bisa bantu selesaiin masalah hukum.

Baca juga: Terungkap Alasan Sindikat WNA Malaysia Lakukan Phising Bermodus Fake BTS di Indonesia

Tersangka pake nama kantor hukum AR Law Firm secara ilegal. Menurut surat dari DPN Peradi, Rickie bukan pengacara resmi.

Korbannya rugi sampe Rp1,85 miliar. Tapi waktu sidang di PN Cikarang tanggal 3 Juli 2025, jaksa Mylandi Susana cuma nuntut 6 bulan penjara. Banyak yang heran.

Heri Gunawan, ahli hukum pidana dari Unikom Bandung, juga heran kok tuntutannya bisa segitu rendah.

MEMBACA  Konsep Investasi yang Diabaikan Ini Bisa Rugikan Anda Rp9 Miliar