Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk membahas dengan hati-hati rancangan undang-undang baru tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Presiden telah memerintahkan saya untuk merenungkan rancangan undang-undang tersebut dengan hati-hati, memastikan bahwa pembahasan terkait tidak bertentangan dengan Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tjahjanto di Jakarta pada hari Kamis.
Dia menekankan pentingnya melibatkan semua segmen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pemimpin masyarakat, dalam diskusi dan penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Pendekatan inklusif seperti itu penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi berbagai pandangan masyarakat tentang rancangan undang-undang tersebut, katanya.
Tjahjanto juga menyebutkan bahwa kementeriannya akan meneruskan masukan dan saran masyarakat ke Daftar Masalah yang Teridentifikasi (DIM) untuk pertimbangan lebih lanjut.
Pendekatan ini akan memungkinkan rancangan undang-undang tersebut menjadi hukum yang menjadi dasar bagi prajurit militer dan polisi untuk memenuhi tugas dan mandat nasional.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa substansi dalam rancangan undang-undang tersebut dapat sesuai dengan tuntutan masyarakat akan fungsi TNI dan Polri yang optimal,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, menteri juga merespons kekhawatiran bahwa undang-undang baru tentang TNI akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru ketika memiliki tingkat kekuasaan politik yang lebih tinggi karena fungsi gandanya.
Selama era di bawah Presiden Soeharto, Indonesia menyaksikan tentara menggunakan pengaruh mereka dalam pertahanan dan politik, bahkan memungkinkan mereka untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tidak ada lagi fungsi ganda seperti itu (seperti pada era Orde Baru). Itu sudah masa lalu, bagian dari jalannya sejarah,” kata Tjahjanto.
Dia menekankan bahwa fungsi ganda TNI saat ini bertujuan untuk mendayagunakan personel ke kementerian atau lembaga dalam mendukung operasi pemerintah.
Berita terkait: Fungsi ganda TNI tidak akan seperti era Orde Baru: Menteri
Berita terkait: Revisi undang-undang militer bukan untuk mengembalikan doktrin Dwifungsi: Moeldoko
Translator: Walda M, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024