Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Presiden (KPC) Hasan Nasbi telah menyarankan konseling untuk seorang mahasiswi yang baru-baru ini ditangkap karena mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan presiden ketujuh Joko Widodo.
“Dari perspektif pemerintah, orang muda ini layak untuk dipandu melalui konseling,” katanya pada hari Sabtu.
Mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu antusias dalam menyampaikan kritik, tambahnya.
Dalam konteks demokrasi, ekspresi kritik seharusnya direspon dengan pemahaman dan bimbingan, bukan hukuman.
Namun, penanganan pelanggaran hukum apa pun berada dalam kewenangan lembaga penegak hukum, kata Nasbi.
“Jika protes melanggar hukum, kami serahkan kepada penegak hukum. Namun, jika itu merupakan masalah pendapat atau ekspresi, lebih baik memberikan pemahaman dan bimbingan kepada mereka,” jelasnya.
Berita terkait: Man arrested for insulting president on social media
Nasbi juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan kasus ini; sebaliknya, beliau terus mendorong persatuan dan memeluk semua pihak demi kemajuan bangsa.
Kepala KPC mengungkapkan penyesalan atas ekspresi yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menghina atau menyebarkan kebencian.
“Tentu saja, kami menyesali tindakan tersebut. Ruang ekspresi harus diisi dengan tindakan yang bertanggung jawab, bukan melalui cara-cara yang mengarah pada penghinaan atau kebencian. Namun, presiden tetap tidak pernah melaporkan berita atau ekspresi apa pun yang menjeratnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara mengkonfirmasi penangkapan mahasiswi tersebut karena mengunggah meme di media sosial X.
“Seorang wanita dengan inisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” informasi Kepala Biro Informasi Publik Kepolisian Nasional Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Jumat.
Ia mengatakan bahwa SSS telah didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita terkait: Police investigate case of pilot spreading hatred speech
Translator: Fathur Rochman/Pradanna P, Resinta S
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025