Selasa, 1 Juli 2025 – 14:40 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Atas penolakan kasasi tersebut, Helena Lim tetap divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah.
“Amar putusan tolak,” tulis putusan seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca Juga:
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Putusan kasasi bernomor 4985 K/PID.SUS/2025 telah ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025. Vonis kasasi Helena Lim diputuskan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca Juga:
Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar
Kasasi yang juga diajukan Penuntut Umum berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor surat 391/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.IV.2025.03, dengan amar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.
Dalam putusan, disebutkan bahwa MA menolak kasasi dari JPU maupun Helena Lim dalam waktu 10 hari.
“Status perkara: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” demikian keterangan resmi.
Sebelumnya, Hakim Banding PT DKI Jakarta memvonis Helena Lim dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp300 triliun. Vonis ini lebih berat dibanding putusan PN Jakpus yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Hakim Budi Susilo di sidang PT DKI, Kamis, 13 Februari 2025.
Perkara 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa oleh Majelis Hakim Budi Susilo, dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Hakim memutus Helena Lim terbukti bersalah secara sah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta,” tegasnya.