Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Pernah Periksa Polisi dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumatera Utara – Siapa Pelakunya? (Tipografi disusun secara rapi dengan judul utama tebal dan subjudul yang lebih ringan, menggunakan tanda hubung serta spasi yang seimbang untuk visual yang menarik.)

Rabu, 23 Juli 2025 – 12:25 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa seorang polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:
Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Bawa Ijazah SD hingga Kuliah

“KPK juga sudah memeriksa salah satu anggota di Kepolisian dan berjalan lancar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 22 Juli 2025.

Meski begitu, Budi belum bisa mengungkap identitas polisi tersebut.

Baca Juga:
Roy Suryo Cs Sentil Polisi Soal Pemeriksaan Jokowi di Solo: Giliram Kami Diframing Mangkir!

“Untuk detail saksi yang dimaksud, nanti kami cek dulu ya,” katanya.

Baca Juga:
Menkum Ungkap Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Ketika ditanya apakah polisi ini terkait isu adanya Kapolres dalam operasi tangkap tangan yang ramai beberapa waktu lalu, Budi menegaskan tidak ada hubungannya dan isu itu salah.

“Kalau itu informasi keliru. Jadi, dalam penangkapan yang dilakukan KPK saat operasi tangkap tangan, itu tujuh pihak yang diamankan, tidak ada anggota Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Budi menyatakan Polda Sumut mendukung proses pemeriksaan, sehingga KPK menghargai hal tersebut.

“Kemarin, saat proses pemeriksaan, Polda Sumut juga mendukung sehingga berjalan lancar,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster:

  • Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES)
  • PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)
  • Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR)
  • Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)

    Klaster pertama terkait empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek Rp231,8 miliar.

    KPK menduga KIR dan RAY sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap di klaster pertama adalah TOP dan RES, serta HEL di klaster kedua. (Ant)

    Halaman Selanjutnya
    Sementara itu, Budi mengatakan bahwa Polda Sumut mendukung proses pemeriksaan, sehingga KPK mengapresiasi hal tersebut.

MEMBACA  Seorang Meninggal di Tempat Kejadian BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan