Ketentuan Hewan Kurban Iduladha yang Sesuai Syariat

Menjelang Iduladha, penjual hewan kurban mulai banyak muncul di berbagai tempat. Tapi, gimana sebenarnya aturan dan syarat hewan kurban yang sesuai syariat Islam?

Menurut Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i", hewan yang boleh dipake buat kurban cuma dari jenis al-An’am, yaitu unta, sapi, dan kambing. Selain dari tiga jenis itu, kurbannya nggak boleh dan nggak sah.

Imam an-Nawawi (meninggal 676 H) juga bilang, syarat hewan kurban yang sah adalah harus hewan al-An’am, yaitu unta, sapi, dan kambing.

Terus, hewan yang mau dikurbanin juga harus cukup umur. Kalau belum sampe batas umur yang ditentuin syariat, kurbannya nggak sah. Makanya, hati-hati pas beli hewan kurban. Buat para pedagang juga harus teliti jual hewan kurbannya.

Dalam Mazhab Syafi’i, unta harus udah berumur 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 2 tahun, dan domba minimal 1 tahun. Imam an-Nawawi bilang lagi, kurbannya nggak sah pake domba kalo belum 1 tahun. Sama aja kaya unta yang belum 5 tahun, sapi sebelum 2 tahun, atau kambing yang belum nyampe 2 tahun. Itu kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah.

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?

Udah tau batas umur, sekarang pastiin hewan kurbannya nggak cacat. Di Mazhab Syafi’i, hewan yang cacat kaya buta, sakit, pincang, kupingnya kepotong, atau kurus banget itu nggak sah buat kurban. Tapi kalo cuma patah tanduk atau ilang tanduknya, masih sah. Wallahu A’lam

Catatan: File gambar dari URL tidak bisa diikutkan dalam penyajian teks biasa, namun visual lainnya diterapkan.

MEMBACA  Saya mengganti iPhone 16 Pro saya dengan 16e selama akhir pekan - inilah semua yang saya pelajari

Tinggalkan komentar