Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker

Rabu, 11 Juni 2025 – 13:33 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Heri Sudarmanto. Heri dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2019-2024.

Baca Juga:
Tiga Stafsus Eks Menteri Ketenagakerjaan Dipanggil KPK Soal Dugaan Pemerasan TKA

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6).

Heri sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Kemnaker dan Direktur PPTKA Kemnaker (sebelum 2017). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Dua Eks Menaker PKB Bakal Dipanggil KPK soal Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Selain Heri, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu:

  • Ruslan Irianto Simbolon (Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta Kemnaker, 2021-2025)
  • M. Andi (Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door)
  • Agus Mulyana (Karyawan PT Samyang Indonesia)

    Modus Pemerasan TKA di Kemnaker
    Oknum Kemnaker diduga memeras TKA yang ingin bekerja di Indonesia pada 2019-2024. Salah satu caranya dengan mempersulit izin jika TKA tidak membayar.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, TKA wajib punya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini harus disahkan oleh Direktorat PPTKA dan Binapenta Kemnaker.

    "Tersangka diduga meminta uang ke pemohon agar RPTKA disetujui. Pemohon yang tidak bayar, berkasnya sengaja ditunda," kata Budi.

    Halaman Selanjutnya
    – Karyawan PT Samyang Indonesia, Agus Mulyana

    (Note: Typo "penggunanan""penggunaan" in paragraph 3, and missing space after comma in "Kemnaker RI""Kemnaker, RI" later in the text.)

MEMBACA  Menteri Serukan Diplomasi Lebih Kuat untuk Perlindungan Pekerja Migran