Judul yang Direvisi dan Diterjemahkan: Pengadilan Tinggi Kepri Menjatuhkan Vonis Lebih Berat, Hukuman Mati untuk Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi (Penulisan disesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia yang formal dan mudah dibaca)

Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjadi hukuman mati. Begitu juga dengan mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edi, yang menerima vonis sama.

Keputusan ini mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hanya memberi hukuman penjara seumur hidup. Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan majelis hakim yang dipimpin Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin beserta dua anggota, Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan hukuman mati untuk Satria dan Shigit.

"Kedua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi," ujar Priyanto pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan pemberatan hukuman karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, Satria punya kewenangan untuk menghentikan rencana tersebut, tapi malah membiarkannya terjadi.

"SN sebagai pimpinan punya kekuasaan untuk menghentikan atau melanjutkan rencana itu. Makanya dia dianggap aktor intelektual," jelasnya.

MEMBACA  Pemerintah Jerman Rencanakan Hukuman Lebih Berat bagi Agen Asing