Kamis, 5 Juni 2025 – 14:49 WIB
Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menekankan bahwa tidak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut atau ‘dijual’ oleh orang lain dalam melakukan tindak pidana.
Fatahillah hadir sebagai ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Tim kuasa hukum Hasto, Patra M Zein, awalnya mempertanyakan Fatahillah tentang guilty dan responsibility dalam perspektif filsuf eksistensialis Karl Jaspers.
"Kalau kita lihat guilty itu kan dalam konteks kesalahan, dan kesalahan itu yang menentukan pertanggungjawaban," jelas Fatahillah di ruang sidang.
"Lalu pertanggungjawaban apa?" balas Patra.
"Itu tanggung jawab yang muncul kalau ada kesalahan," jawab Fatahillah.
Patra kembali menanyakan apakah ada kesalahan bagi orang yang namanya dijual oleh orang lain untuk suatu tindakan.
Dalam kasus suap PAW Harun Masiku, nama Hasto diyakini telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah sebagai pihak yang memberi perintah menyuap Wahyu Setiawan.
Fatahillah menyatakan bahwa orang yang namanya dicatut tidak otomatis terbebani kesalahan, tapi harus dibuktikan.
"Ya harus dibuktikan dulu kalau cuma bawa nama saja tidak cukup," ujarnya.
"Dalam kasus ini, harus ada bukti pengetahuan dari pihak yang terlibat," tambahnya.
Hasto didakwa bersama Donny, Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020. Uang itu diduga untuk memengaruhi KPU dalam proses PAW caleg Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penghancuran ponsel Harun dan ajudannya, Kusnadi, untuk menghindari penyitaan oleh KPK.
Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus suap PAW Harun Masiku, nama Hasto diyakini telah dijual oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah sebagai pihak yang memberi perintah menyuap Wahyu Setiawan.