Senin, 7 Juli 2025 – 06:54 WIB
Sampang, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sampang, Jawa Timur terhadap kurir ekspedisi JNT saat ini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang. Oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh polisi.
Baca Juga:
Rapat Bareng DPR, Menpan-RB Sebut Kebijakan WFA ASN Bersifat Opsional
Insiden penganiayaan terhadap kurir JNT terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025. Menurut Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, saat ini tinggal menunggu surat resmi dari kepolisian.
"Rapat pembahasan di internal tim sudah kami lakukan. Dan, tinggal menunggu surat resmi dari polisi," kata Arif Lukman di Sampang, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juli 2025.
Baca Juga:
Wagub Rano Usul ke KemenPAN RB agar ASN Seluruh Jakarta Naik Transportasi Umum
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Menurutnya, sesuai aturan, ASN yang terlibat tindak pidana dan ditahan aparat harus diberhentikan sementara. "Ini agar tidak ganggu penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Komisi II DPR Bakal Panggil MenPAN-RB soal Kebijakan ASN Boleh WFA: Ganggu Pelayanan Publik Gak?
Oknum ASN di Pemkab Sampang yang diduga menganiaya kurir JNT adalah Zainal Arifin alias Arif. Dia seorang guru di TK Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.
Arif menganiaya kurir JNT pada 30 Juni 2025 dan kini ditahan di Mapolres Pamekasan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 365 ayat 1 KUHP (hukuman maksimal 9 tahun), Pasal 351 ayat 1 KUHP (hukuman 2 tahun 8 bulan), dan Pasal 335 ayat 1 KUHP (hukuman 1 tahun).
Menurut Arif, sanksi untuk ASN yang melanggar hukum lebih berat karena ada sanksi umum (lewat penegak hukum) dan sanksi khusus (lewat institusi).
Halaman Selanjutnya
Polisi melakukan penahanan setelah tim penyidik Polres Pamekasan menyelesaikan penyelidikan dan gelar perkara.