DPR Kutuk Lapas yang Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing: Copot dan Usut Tuntas!

Selasa, 2 Desember 2025 – 18:26 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengkritik keras tindakan Kalapas Enemawira di Sangihe, Chandra Sudarto. Dia diduga memaksa narapidana muslim untuk makan daging anjing.

Mafirion menilai ini pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Dia minta Kementerian Hukum dan HAM segera copot Kalapas tersebut dan proses dia sesuai hukum.

"Tindakan memaksa warga binaan Muslim makan makanan haram itu tidak pantas dan melanggar hukum," kata Mafirion di Jakarta, Selasa (2/12/2025). "Negara wajib lindungi hak beragama semua orang, termasuk narapidana. Copot dan proses hukum!"

Menurutnya, tindakan ini melanggar KUHP pasal-pasal tentang diskriminasi dan penodaan agama, yang ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara. Selain itu, juga melanggar UU HAM yang jamin kebebasan beragama.

"Ini merendahkan martabat manusia. Meskipun mereka narapidana, hak asasi mereka harus tetap dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.

Mafirion mengatakan tindakan seperti ini berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya tempat pembinaan. Dia minta Kemenkumham bertindak cepat dan tegas.

"Lapas bukan tempat untuk penindasan. Saya minta kementerian segera ambil tindakan," ujarnya.

Dia juga minta aparat hukum menangani kasus ini dengan baik agar tidak jadi isu sosial yang lebih luas, mengingat isu diskriminasi agama sangat sensitif.

Halaman Selanjutnya

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto sudah diperiksa secara internal oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

MEMBACA  Penawaran Bose: Hemat untuk earbuds, headphone, dan speaker Bose