"Anggota DPR Dukung Nota Kesepahaman Kejaksaan-Penyedia Layanan untuk Penyadapan demi Hukum, Tegaskan Selama Tidak Melanggar Privasi" (Format visual disesuaikan dengan spasi dan penekanan yang rapi)

Jumat, 27 Juni 2025 – 21:43 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka memberi pandangannya soal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang mekanisme penyadapan dalam penegakan hukum.

Martin menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan empat provider telekomunikasi. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk hindari penyalahgunaan wewenang.

“Sebagai anggota Komisi III, kami dukung MoU penyadapan untuk penegakan hukum. Tapi, kerja sama ini harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran privasi,” ujar Martin, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia juga menekankan perlindungan hak privasi. “Penyadapan harus terbatas pada kasus pidana berat dan korupsi dengan izin jelas. Ini untuk pastikan tidak ada penyadapan sembarangan,” tambahnya.

Martin juga soroti pentingnya transparansi dalam prosedur penyadapan, termasuk pelaporan dan evaluasi. “MoU ini harus jelaskan detail prosedurnya. Transparansi kunci untuk jaga kepercayaan publik,” katanya.

Selain itu, ia mendorong sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi agar ada keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

“Kami apresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan, tapi penyadapan itu pisau bermata dua. Harus hati-hati,” tegas Martin.

Komisi III DPR akan terus awasi implementasi MoU ini untuk pastikan tidak ada penyimpangan.

Baca Juga:

MEMBACA  Suara Elit dan Netizen: Siapa yang Lebih Berpengaruh?