Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim pengawas. Tim ini bertugas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan dengan baik.
Langkah ini diambil setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal kasus ini agar tuntas dan ada kepastian hukum.
Menurutnya, pengunduran diri Febrie jangan sampai menghambat penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Jampidsus. Ia juga menilai momentum ini harus dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan.
Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik. Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini menyangkut oknum, bukan kebijakan institusi. Karena itu, jangan sampai ada konfrontasi atau konflik antara institusi.
Menurut dia, Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan. Tujuannya adalah menjaga koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri selama proses hukum berlangsung. Ia menambahkan bahwa negara butuh aparat penegak hukum yang kompak untuk bekerja maju.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 11 Juli 2026.