Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel Ebenezier, Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

Kamis, 4 Juni 2026 – 08:25 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal juga sebagai Noel Ebenezer, bakal menjalani sidang vonis untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

“Sidang buat pembacaan putusan akan kita buka lagi pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis Noel Ebenezer dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya udah diberitakan, Noel dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, didenda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, plus uang pengganti Rp4,43 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan di pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, dia didakwa memeras para pemohon lisensi K3 sebesar Rp6,52 miliar dan juga menerima gratifikasi.

Pemerasan ini diduga dilakukan Noel bareng 10 orang terdakwa lain: Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Fahrurozi kena tuntutan 4 tahun 6 bulan. Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi diancam 5 tahun 6 bulan penjara. Irvian Bobby kebagian tuntutan 6 tahun, dan Hery Sutanto yang paling berat, 7 tahun penjara.

Selain kurungan, kesepuluh terdakwa itu juga didenda Rp250 juta subsidair 90 hari penjara.

Gak cuma itu, beberapa terdakwa juga harus bayar uang pengganti karena udah menikmati aliran duit korupsi. Misalnya Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

MEMBACA  Tuntutan AS terhadap Nicolas Maduro: Kasus dan Penjelasannya

Konon, yang jadi korban pemerasan dari para terdakwa ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Halaman Selanjutnya

Secara rinci, pemerasan katanya dilakukan buat menguntungkan diri sendiri. Dari duit yang dikorupsi, Noel diuntungkan Rp70 juta; Fahrurozi dapet Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari sama-sama Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Tinggalkan komentar