RUUD DPR: Dirjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang lewat Revisi UU TPPO

Judul: Kasus TPPO di Indonesia Turun Drastis, Imigrasi Tetap Waspada

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara yang tercatat di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, yaitu sebesar 65,92 persen selama periode tahun 2023 hingga 2025.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan bahwa penurunan ini jangan sampe membuat semua pihak lengah.

"Penurunan jumlah kasus bukan berarti ancaman udah hilang. Data juga menunjukan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Hendarsam menjelaskan, Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara di level kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta wilayah yang paling rentan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai dari tingkat desa hingga ke luar negeri. Yang namanya ekosistem pencegahan ini diperkuat, dari mulai tahap sebelum pengajuan paspor, pas keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sampe pengawasan di luar negeri.

Cegah dari Hulu

Di bagian hulu atau awal, Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI), yang dijagain sama 446 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa). Dari sisi teknologi, mereka melakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) buat mendeteksi orang-orang beresiko secara real-time.

Pendekatan penyuluhan dan penapisan profil alias profiling yang dilakukan secara intensif ini diklaim berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural selama tahun 2025. Alhasil, angka penolakan paspor yang terindikasi non-prosedural turun hingga 63,97 persen. Sementara penundaan keberangkatan di TPI juga menurun sampe 67,85 persen.

MEMBACA  Bea Cukai Sita 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Hingga November 2025

"Tren penurunan ini menunjukan kita punya sistem peringatan dini atau early warning system yang berhasil. Edukasi yang kita kasih di daerah asal udah berhasil ningkatin kewapadaan, jadi masyarakat akhirnya ga jadi berangkat secara ilegal," ujar Hendarsam.

Fungsi keimigrasian di luar negeri juga tidak kalah penting. Difungsikan sebagai alat perlindungan dengan cara memvalidasi status izin tinggal saat pergantian paspor dan terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sepanjang tahun 2023 sampai 2025, sudah lebih dari 27.000 SPLP diterbitkan untuk bantu WNI yang bermasalah pulang ke Indonesia, terutama yang dari perwakilan RI di Malaysia.

Perkuaan Aturan Diperlukan

Walaupun fungsi pencegahan secara administratif berjalan cukup efektif, ternyata Imigrasi dapet kendala karena keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian. Maka dari itu, mereka ngedorong penguatan aturan atau regulasi lewat revisi Undang-Undang TPPO.

"Kami minta kewenangan imigrasi di RUU TPPO lebih diperkuat. Supaya petugas punya dasar hukum yang kuat buat laporan profiling, nunda pengeluaran paspor, sampe menghentikan keberangkatan," jelas Hendarsam. Lebh lanjut dia menegasakan:

"TPPO bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan besar buat masa depan negara, dengan korbannya anak bangsa sendiri. Sesuai semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami harus dikasih ruang yang lebih luas, biar bisa bertinak cepat dan terintegrasi."

Tinggalkan komentar