Insentif Direvisi, Pajak Mobil Listrik Berpotensi Capai Rp7 Juta per Tahun

Sabtu, 18 April 2026 – 12:09 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mulai mengubah pendekatan pemberian insentif untuk kendaraan listrik lewat aturan terbaru. Perubahan ini ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, lewat Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik baterai (KBL) dapat pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen. Sekarang, skemanya tidak lagi otomatis atau wajib.

Dalam aturan terbaru yang dilihat VIVA Otomotif, insentifnya diubah menjadi lebih fleksibel. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah kendaraan listrik tetap dibebaskan pajak, diberi keringanan, atau dikenakan tarif normal.

Perubahan ini membuka kemungkinan baru: mobil listrik bisa dikenakan pajak seperti mobil biasa, terutama jika suatu daerah tidak lagi memberikan insentif penuh.

Secara umum, pajak kendaraan punya dua komponen utama, yaitu PKB yang dibayar tiap tahun, dan BBNKB yang dibayar sekali saat beli kendaraan.

Sebagai gambaran, tarif normal PKB itu sekitar 1,5–2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara BBNKB biasanya 10–12 persen.

Kalau insentif tidak diberikan lagi, beban pajak mobil listrik bisa berubah cukup besar. Berikut simulasi sederhana berdasarkan harga kendaraan:

Untuk mobil listrik harga sekitar Rp200 juta, NJKB-nya kira-kira Rp180 juta. Tanpa insentif, BBNKB 10 persen berarti biaya sekitar Rp18 juta saat beli. PKB tahunan 2 persen jadi Rp3,6 juta per tahun.

Untuk mobil listrik harga Rp400 juta, NJKB-nya sekitar Rp360 juta. Maka BBNKB yang harus dibayar bisa mencapai Rp36 juta, dan PKB tahunan sekitar Rp7,2 juta.

Angka-angka itu tentu jauh beda dengan kondisi sekarang, dimana banyak pemilik mobil listrik cuma bayar pajak tahunan yang sangat kecil, bahkan ada yang cuma ratusan ribu rupiah.

MEMBACA  Kerugian Bandara Bangladesh Akibat Kebakaran Hebat Diprediksi Capai $1 Miliar

Tapi, perubahan ini tidak serta merta bikin mobil listrik jadi langsung mahal. Pemerintah tetap buka kemungkinan pemberian insentif, hanya saja tidak seragam untuk seluruh Indonesia.

Artinya, ke depannya besaran pajak mobil listrik bisa beda-beda antar daerah, tergantung kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Dengan skema baru ini, arah kebijakan pemerintah terlihat mulai bergeser. Jika dulu fokusnya pada percepatan adopsi lewat insentif penuh, sekarang pendekatannya mulai mengarah ke penyesuaian jangka panjang dan keberlanjutan fiskal.

Tinggalkan komentar